Bupati Kaur Melalui Sekda: Terhitung 13 Maret 2024 PNS dan Pejabat Jajaran Pemda Diwajibkan Masuk Kerja

KAUR, INDONEWS TV | Pasca libur panjang memasuki bulan suci ramadan 1445 H Tahun 2024, terhitung 13 Maret seluruh PNS & Pejabat jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur diwajibkan masuk kerja.

Instruksi ini disampaikan Bupati Kaur, H. Lismidianto, S.H.,M.H melalui Sekda, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M. Pada saat libur dibulan ramadan 1445 H ini, seluruh PNS diberikan kelonggaran waktu datang lebih dari hari-hari biasa, pulangnyapun demikian, mengingat agar PNS & Pejabat khusuk dalam menjalankan ibadah dibulan puasa ini.

"Selama ramadan seluruh PNS wajib absen untuk apel pagi & apel sore. Ini kita lakukan untuk penertiban seluruh PNS agar benar-benar tetap memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Dikatakan Sekda, terkait pakaian PNS selama bulan suci ramadan 1445 H, hari Senin-Kamis tetap seperti pakaian yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk hari Jumat diwajibkan berpakaian berbaju muslim.

Saat masuk Kantor pasca libur panjang, seluruh OPD wajib menyampaikan data sekuruh PNS yang hadir maupun yang tidak hadir. Dari sampaian ini nantinya akan menjadi acuan tersendiri sesuai dengan arahan Bupati Kaur H. Lismidianti, S.H.,M.H

"Seluruh Pejabat jajaran Pemda Kaur wajib meningkatkan kedisiplinan baik itu kehadiran maupun kinerja dalam menjalankan tugas. Temuan pertama masuk Kantor setelah libur panjang akan disampaikan kepada Bupati kehadiran Pejabat jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, "Tegas Sekda.

  *"( Samsudin )*"

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020