Pariaman, INDO NEWS TV. 25 Juli 2025 | Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) mencoreng pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa di Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) berinisial FJ dituding meminta setoran uang secara ilegal berupa "Fee Proyek" sebesar 10% dari anggaran sebelum proyek dikerjakan dan Fee pembuatan RAB proyek sebesar 4% kepada rekanan pelaksana proyek dan juga bagi-bagi uang dari kelebihan pembelian material proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp. 250 juta.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permintaan dana ini dilakukan secara informal dan tidak disertai dengan dokumen resmi. Dugaan pungli tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Informasi ini juga diperoleh dari keterangan pelaksana proyek dan sejumlah tokoh masyarakat yang menyebut bahwa FJ meminta dana tambahan tersebut sebagai "uang pelicin" agar proyek berjalan mulus.
> “Kami dipaksa setor puluhan juta, katanya untuk kelancaran koordinasi. Padahal tidak ada dasar hukumnya. Kalau menolak, proyek bisa diputus sepihak,” ujar salah satu sumber internal pelaksana proyek, Kamis (25/7), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
> “Ini bukan hanya soal moralitas, tapi indikasi kuat pelanggaran hukum. Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat sementara,” tegas masyarakat.
Landasan Hukum Korupsi Dana Desa :
1. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Khusunya Pengelolaan Dana Desa;
3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor : PNS yang menerima gratifikasi dianggap korupsi.
Pasal 12 huruf e ini secara tegas menjerat :
- Pungutan Liar (Pungli);
- Pemaksaan pembayaran kepada pihak lain (kontraktor, rekanan, masyarakat);
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.