Polda Sumbar Tangkap Pelaku PETI di Sungai Lubuk Aro, Ekskavator Disita

PASAMAN, SUMBAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kombes Pol Andry Kurniawan kembali menunjukkan kinerja unggulnya. Dalam sebuah operasi senyap pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, tim berhasil menggulung praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kompol Gusdi, SH, dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, berlangsung dramatis di tengah kegelapan malam dan berhasil mengamankan dua orang pelaku serta satu unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Tambang emas ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan, Direktur Reskrimsus Polda Sumbar.

Bermula dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di sepanjang aliran sungai. Tim Gakkum Ditreskrimsus segera bergerak cepat pada Selasa malam, 17 Juni 2025, berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan Polsek Rao untuk melakukan penyelidikan dan pulbaket di lapangan.

Saat penggerebekan berlangsung pada pukul 02.00 WIB keesokan harinya, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mereka adalah L (35), operator alat berat asal Tapanuli Utara, dan HA (22), pelajar asal Kecamatan Rao yang berperan sebagai helper.

Barang Bukti Strategis

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit eksavator SDLG E6210F warna kuning

1 lembar karpet penyaring sintetis hijau berukuran 50x50 cm

Ekskavator kini diamankan di Mako Polsek Lubuk Sikaping, sementara kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam dua minggu terakhir, ini adalah kasus kedua yang berhasil kami ungkap. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan permanen,” tambah Kombes Pol Andry.

Polda Sumbar Ajak Masyarakat Aktif

Dirkrimsus Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan hukum.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang akurat dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi kami,” pungkas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Penindakan yang Konsisten

Dalam catatan Ditreskrimsus, ini adalah kali kedua dalam bulan Juni 2025 praktik PETI di Pasaman berhasil ditindak. Hal ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi jajaran Polda Sumbar dalam menjaga wilayah dari praktik perusakan lingkungan dan eksploitasi ilegal sumber daya alam.

Tim

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020