Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Mantan Kades dan Mantan Ketua BUMDes.


indonewstv.co.id
Pariaman, (25/05/2025).

Mantan Ketua BUMDes Desa Kampung Tangah, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman, Bapak Nofen Noferi melaporkan PJ Kepala Desa Kampung Tangah, Kec. Pariaman Timur, Kota Pariaman

 inisal FJ terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah atas tudingan pemakaian Dana Desa oleh Mantan Kades dan Mantan Ketua BUMDes Desa Kampung Tangah, yang disampaikan secara langsung

Dengan lisan dan terjadi pada hari Minggu malam pukul 23.30 WIB disebuah kedai kopi di Desa Kampung Tangah dan didengarkan oleh dua orang yaitu Sdr. IM dan AT secara langsung dan akan dijadikan saksi atas kasus ini.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kota Pariaman, jadi terlapornya itu semua nantinya dalam Lidik, tentunya dalam sebuah rangkaian peristiwa,

 itu pasti disampaikan kepada penyidik, semua bukti sudah kami sampaikan dengan diperkuat dengan 2 orang saksi yang mendengarkan waktu PJ Kades mengucapkan kata-kata fitnah yang tidak beralasan dan bukti yang kuat, kata salah satu kuasa hukum Nofen Noferi di Polres Pariaman.

Mereka melaporkan terkait Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 311 KUHP Tentang Fitnah.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, kebencian atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang.

 Sedangkan Fitnah merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain   YlPBH PUSBAKUM SAW DPD KOTA PARIAMAN tutup nya (team red)
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020