Langgar UU No 6 Tahun 2014 Tercatat 5 Kades Lebong Masuk BUI, akibat Tragedi cerita kelam dana desa.


Lebong:https//www//Indonewstv.co.id - 'Langgar UU nomor 6 tahun 2014 tercatat 5 kepala desa (Kades) lebong masuk BUI, akibat tragedi cerita kelam dana desa (DD).

Berdasarkan honor/gaji pokok kepala desa (Kades) dengan kisaran kurang lebih Rr:
2.500.000 juta perbulannya ditambah tunjangan kurang lebih Rp: 1.50.000 ribu, sudah tidak mungkin untuk mencukupi kebutuhan pribadi keluarga seluruh kepala desa yang ada dikabupaten lebong, sehingga hal seperti inilah yang mereka lakuka.

Yang seharusnya program dana desa (DD) dikucurkan pemerintah melalui anggaran pendapatan & belanja negara (APBN) yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 sejatinya untuk mensejahterakan masyarakat desa sebagai salahsatu wujud pemerataan pembangunan agar tidak ketinggalan dengan masyarakat perkotaan, yang notabenenya telah terlebih menikmati fasilitas sarana & prasarana dari pemerintah.

Namun mirisnya program yang pro rakyat kecil ini telah memakan banyak tersangka bahkan tidak sedikit masuk jeruji besi lantaran kelalaian dari pejabat desa setempat dalam menjalankan tugasnya dengan pengelolaan dana desa (DD) sehingga sampai lupa akan amanah masyarakat. 

Salah satu contohnya seperti yang terjadi dikabupaten lebong, provinsi bengkulu sejak dikucurkannya program dana desa (DD) bermula pada tahun anggaran 2015 yang silam, tercatat sudah ada
5 kepala desa (Kades) terciduk jadi tersangka masuk BUI, bahkan perangkat desapun yang dianggap ikut membantu terseret juga masuk BUI.

Seperti yang terjadi pembuka perdana  pada tahun 2017, kepala desa (Kades) pelabai kecamatan pelabai, kabupaten lebong diciduk unit tipikor satreskrim polres lebong lantaran terbukti menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2016.

Selanjutnya ditahun yang sama terjadi lagi 2 kepala desa (Kades) & 1 orang bendahara desa (Kaur keuangan sekarang, red) kembali diciduk unit tipikor satreskrim polres lebong & ditahan dengan pasal yang tak jauh beda yakni, menggelapkan uang negara dari sumber anggaran dana desa (DD) & juga ADD tahun anggaran 2016.

2 orang kepala desa (Kades) tersebut diantaranya adalah: kepala desa ketenong (1) beserta bendahara desa (Kaur keuangan sekarang, red).

Kepala desa (Kades) biyota putiak, kecamatan pinang belapis juga ditahan tertanggal 21 november tahun 2017 yang silam.

Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 2019 tepatnya 22 mei 2019, kejaksaan negeri (Kejari) lebong melakukan penahanan terhadap kepala desa (Kades) air kopras kecamatan pinang belapis dengan perkara yang sama yakni, menyalahgunakan penggunaan dana desa (DD) & juga ADD. tahun anggaran 2016.

Cerita kelam kepala desa (Kades) lebong belum juga berakhir sampai disitu, selasa: (03/12/2019), kejaksaan negeri (Kejari) lebong kembali melakukan penahanan terhadap (Dc) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) & juga ADD tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai
Rp: 323 juta.

Sekdakab lebong 'Mustarani Abidin, SH. M., Si menyikapi hal ini, beliau menghimbau kepada seluruh kepala desa yang ada dikabupaten lebong beserta jajarannya agar dapat menjalankan tugasnya selaku amanah masyarakat desanya dengan baik.

Perlu diingat, lanjut sekdakab, dana desa adalah uang rakyat yang dikucurkan melalui regulasi undang - undang & peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2014 harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh sekdakab lebong mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk diberikan pengarahan agar tidak melakukan penyalahgunaan dana desa, ujar sekdakab 'Mustarani Abidin, SH. M., Si

"( Samsudin )"
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020