Terkuaknya kasus perusakan yang terjadi di desa pauh barat kota Pariaman


Indonew tv Pariaman 15 Mai 2025  

Terkuaknya kasus perusakan yang dilakukan salah satu warga  desa pauh barat kota Pariaman Pada 30 November 2024, kronologi kejadian itu terjadi pada malam hari sekitar jam 10 malam,pelaku yang berjumlah 1 orang datang ketempat korban dalam keadaan mabuk dan terjadi pertengkaran keluarga sehingga terjadinya perusakan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial (S) kepada korban yang berinisial (H) , diduga pelaku merusak kios minyak dan dagangan korban.

Sesuai degan tindak pidana pengrusakan yang diatur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana , perusakan barang milik orang lain adalah penjara 2 tahun 8 bulan atau denda.


Saat berita ini diturunkan  korban juga melaporkan kepada bantuan hukum PUSBAKUM SAW Kota pariaman agar melakukan pendampingan hukum,untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian agar masalah ini dapat di proses seadil-adilnya dan pelaku dapat ditangkap menurut pasal yang telah dilangarnya. 

Menurut korban sejak kejadian itu dia merasa ketakutan dan ketidak nyamanan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,sebenarnya permasalahan inipun telah  lama terjadinya sudah kisaran 6 bulanan dan juga sudah diketahui oleh kepala dusun,tetapi permasalahan ini tidak ada titik terangnya,sehingga korban melakukan pendampingan hukum kepada PUSBAKUM SAW ,agar laporannya dilanjutkan kepihak yang berwajib agar mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.team red
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020