SEJUMLAH OKNUM KADES DI KECAMATAN NATAL DIDUGA BERHENTIKAN PERANGKAT DESA SECARA SEPIHAK, TERKESAN AROGAN DAN KANGKANGI SURAT EDARAN BUPATI

Mandailing Natal | Setelah selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal, terkhusus di Wilayah Kecamatan Natal banyak Perangkat Desa yang diduga menjadi korban arogansi oknum Kepala Desa dengan melakukan Pemberhentian secara sepihak, yang disinyalir bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak ini disinyalir telah mengangkangi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, serta Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Poin Pertama dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 bahwa Bupati Mandailing Natal menegaskan agar Kepala Desa menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun Awak Media, Sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tersebut yaitu terindikasi oknum Kepala Desa Panggautan, oknum Kepala Desa Sasaran, oknum Kepala Desa Suka Maju, dan oknum Kepala Desa Rukun Jaya.

Dengan persoalan ini, diminta Kepada Bupati Mandailing Natal dan Kadis PMD Mandailing Natal agar menindaklanjuti permasalahan ini secara Komprehensif. 

Sementara itu, Rinaldi sebagai salah seorang Perangkat Desa Suka Maju kepada Awak Media mengungkapkan Rabu,(6/3/2024), bahwa dirinya mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Suka Maju, dan ianya menegaskan sangat keberatan serta tidak terima dengan pemberhentian sepihaknya itu, dan akan melakukan upaya hukum atas permasalahan itu.

"Saya selaku Perangkat Desa Suka Maju yang telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Suka Maju, saya menyatakan menolak pemberhentian tersebut karena saya menganggap hal itu tidak sesuai dengan mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa yang berlaku, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya hukum atas persoalan ini", ungkap Rinaldi

Hingga berita ini diterbitkan beberapa oknum Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi sedangkan oknum Kepala Desa Suka Maju yang diduga memberhentikan sepihak saudara Rinaldi belum dapat memberikan klarifikasi setelah awak media mencoba konfirmasi via aplikasi WhatsApp beliau dinomor +6282283xx xxxx beliau (Kades) meminta bertemu langsung dan tidak mau memberikan klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp nya.

HR/Tim

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020