21-juli-2023.sutrisno/indonewstv.co.id
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) memanfaatkan aplikasi untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. Pupuk subsidi ini hanya bisa diakses oleh mereka yang berhak.
Pupuk Indonesia memastikan, aplikasi iPubers yang telah dijalankan kios yang berada di Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) hanya dapat digunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar dalam e-Alokasi pemerintah. Dengan begitu, petani yang di luar ketentuan dapat melakukan penebusan pupuk non subsidi seperti biasanya.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi tersebut. Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.
"Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi," demikian ungkap Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Hal ini sekaligus menjawab keluhan petani di Bangka Selatan yang merasa kesulitan dalam menebus pupuk subsidi.
"Setelah kami telusuri, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023," tambah Wijaya.
Petani terdaftar atau petani yang berhak mendapat subsidi pupuk, kata Wijaya, petani yang telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar
Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan maka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari pemerintah.
Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Petani yang di luar ketentuan juga dapat menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar di tahun selanjutnya terdaftar di e-Alokasi subsidi pupuk.
Cara Petani Tebus Pupuk Subsidi
Wijaya menjelaskan bahwa aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.
Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.
"Penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian, termasuk digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi," ungkap Wijaya.
Indonewstv., sutrisno