.
BU;https//Indonewstv.co.id - bupati bengkulu utara, Ir. H. Mian gagal di pengadilan tata usaha negara (PTUN) melawan calon kepala desa incumbent desa gardu, kecamatan arma jaya yang mengajukan gugatan pengadilan tata usaha negara dengan nomor perkara, 31/G/2022, bengkulu.
Pada saat dikonfirmasi awak media kabar 86.com melalui kabag hukum pemerintah kabupaten bengkulu utara diruang kerjanya kamis, (23/02/2023), 'Irsalisyah Yunda, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihak pemkab sudah mengetahui putusan PTUN.
"Kami sudah mengetahui putusan tersebut & sudah koordinasikan dengan pimpinan DAK, kami juga sedang menyusun laporan tertulisnya, & akan dirapatkan dengan unsyur pemkab bengkulu utara. terkait untuk sidang pertama sudah selesai, putusan mencabut SK pengangkatan kepala desa, "ujar, Irsaliyah.
Menurut kabag hukum dirinya belum bisa menyampaikan hasil koordinasi secara detail, karena kami belum mendapatkan laporan tertulis, & selanjutnya kami akan berkoordinasi dulu dengan kepala desa Gardu yang sudah dilantik.
Kami juga sudah mengkomunikasikan dengan pengacara & OPD teknis pemerintahan desa selagi belum menerima putusan tersebut. kepala desa (Kades) tetap dijabat oleh kepala desa sekarang yang sudah dilantik, sambil menunggu langkah selanjutnya banding hingga 7 maret. langkah-langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah menunggu instruksi pimpinan dalam hal ini, bupati. 'terang kabag hukum.
Ditambahkan, 'Irsaliyah, ada empat (4) desa yang mengajukan gugatan PTUN, diantaranya adalah;
(1): desa karang anyar, (2) desa
gardu, (3) desa kota bani, &
(4) desa meok.
Kalau untuk desa karang anyar ll sudah ada putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan pemerintah kabupaten bengkulu utara, untuk desa meok tidak lagi melanjutkan gugatannya, sedangkan untuk desa kota bani belum ada putusan.
Menanggapi hasil putusan pengadilan tata usaha (PTUN) bengkulu, 'penggugat, Supriadi yang dihubungi melalui via whatsAAP terkait putusan tersebut, kami berharap pihak pemkab segera mengambil langkah-langkah & mentaati putusan PTUN bengkulu ucap penggugat, 'Supriadi.
Untuk diketahui, melalui website PTUN bengkulu terkait gugatan yang dilayangkan penggugat, putusannya adalah:
1: mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya.
2: menyatakan batal/tidak sah
surat keputusan bupati
bengkulu utara nomor;
141.1/1225/dpmd/2022
tentang pengesahan &
pelantiakan kepala desa gardu
kecamatan arma jaya atas nama
Redi Yanto, tertanggal 28 juli
2022.
3: memerintahkan tergugat untuk
mencabut surat keputusan
nomor; 141.1/1225/dpmd/2022
tentang pengesahan &
pelantikan kepala desa gardu
kecamatan arma jaya atas
nama, Redi Yanto tertanggal
28 juli 2022.
4: menghukum tergugat untuk
membayar biaya perkara.
""( Samsudin )""