Langgar UU No 40 Tahun 1999 Pasal; 4 Ayat, 2 & 3 Serta Pasal; 18 Ayat, 1 & 2 & Juga Pasal; 13, & Pasal; 9 Ayat, 2, Serta Pasal;12. 'Ini dia konsikuinsinya.



INDONEWSTV.CO.ID - 'Pekerjaan jurnalis jangan diganggu, siapa yang menggangu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain 'sampai 'Mahmud MD.


Disis lain, menurut kadiv humas polri-Ri 'Irjen 'Dedi Prasetyo, tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi, tugasnya jurnalis dalam rangka untuk memberikan informasi, letrasi & idukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa semua kejadian yang terjadi dimanapun di negara kesatuan republik indonesia.


Sambungnya lagi, oleh karenanya ! seluruh elemen dari eksekutif, legislatif & yudikatif serta aparat penegak hukum (APH) harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi & justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai jurnalistik.


Ditambahkan, jangan sebaliknya tindakan-tindakan mengintervinsi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, institusi polri akan bertindak tegas.

himbau; 'Kadiv Humas Polri. 'Dedi Prasetyo.


Sekedar informasi tentang kemerdekaan pers,, apabila setiap orang yang secara sengaja mengintervinsi, menghambat & menghalangi-halangi tugas-tugas jurnalistik, serta melanggar ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999.


Dan pasal; 4 ayat, 2 & 3 pasal; 18 ayat, 1 & 2 pasal; 13, 'akan dipidana dengan penjara paling lama 2 (Dua) tahun & denda rp: 500.000.,000.,00(Lima ratus juta rupiah). serta pasal; 9 ayat, 2 & pasal; 12. 'akan dipidana dengan pidana denda rp: 1000.000.000.00 (Satu milyar rupiah).. "( Samsudin )"

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020