Lakukan Aksi Damai Tuntut Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Dua Kades Dari Kabupaten Bangka ke Jakarta

 


INDONEWSTV.CO.ID - Para Pengurus PAPDESI Se Indonesia Lakukan Aksi Damai Di Depan Gedung DPR RI, Mereka menurut agar pemerintah merevisi UU no.6 Tahun' 2014.pasal 39 Tentang Jabatan Kepala Desa.Sealas ( 17/01/2023 ).


Para kepala desa melakukan aksi damai ke DPR RI mereka meminta pemerintah merevisi UU No.6 tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa,dari  6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

"Kami menuntut jabatan kepala dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode itu yang nantinya akan kami sampaikan ke DPR RI," ujar ketua Asosiasi kepala Desa.


Salah satu Kepala Desa dari Desa Balun ijuk Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung " Suwandi menyampaikan, masa jabatan selama 6 tahun dalam satu periode  kurang maksimal untuk melaksanakan program kerja di desa.

" masa jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal,untuk itu kita hadir disini menuntut agar ada perubahan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam Satu periode dengan masa jabatan maksimal dua periode," tegas Suwandi.


" Suwandi juga mengatakan, ada 30 Ribu kepala desa  dari AKD dan PAPDESI yang mengikuti aksi ujuk rasa  di Jakarta hari ini,selebihnya 51 kepala desa Absen," ujarnya.


Hal senada di sampaikan kepala Deaa Air Anyir kabupaten bangka propinsi kepulauan Bangka Belitung, Samsul saat dikonfirmasi awak media melalui handphone selulernya, " mengatakan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada akhirnya  sama - sama 18 tahun,  sebenarnya lebih pada merubah atau merevisi periodisasi kalau sesuai UU No.6 tahun 2014 tenang  desa, masa jabatan kita 6 tahun dengan periodesasi  tiga kali,sedangkan  kita tuntutannya 9 tahun selama dua periodisasi,artinya sana - sama 18 tahun namun beda periodesasi, " ujar samsul.




Tarmizi Yazid : Bangka Belitung.

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020