Diduga oknum kades melanggar UU Tipikor Pasal 5 Jo. Pasal 12 Huruf a & Huruf b UU No 20 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang UU Tipikor.

 


INDONEWSTV.CO.ID - "Diduga oknum kades melanggar UU tipikor pasal 5 jo. pasal 12 huruf a & huruf b UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ("UU Tipikor"),


Akhir-akhir ini kabupaten bengkulu utara, provinsi bengkulu dihebohkan adanya dugaan rekaman suara & rekaman video yang sudah tersebar kepublik terkait skenario oknum kepala desa wilayah kecamatan kerkap, desa sipang ketenong inisial 'Ag jebak 2 oknum wartawan/jurnalis inisial: ER & WW takut anggaran dana desa (DD diketahui & diberitakan oleh 2 orang oknum tersebut. 'pertanyaannya ada apa hingga anggaran DD desanya tidak mau diketahui ?


Kalau berdasarkan skenario rekaman suara & rekaman video dalam bahasa rejang tersebut jebak wartawan, ada dugaan oknum kepala desa tidak mau diketahui kegiatan pengelolaan dana desa (DD) tersebut, perlu buka dikominfo bengkulu utara ada apa hingga anggaran DD desa sipang ketenong, wilayah kecamatan kerkap, kabupaten bengkulu utara, provinsi bengkulu diduga tidak mau diketahui

 (18/01/2023). 


Kalau berdasarkan undang-undang diatas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ("(Tipikor"), baik oknum pelaku pemberi & oknum pelaku penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan & berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian baru terduga pelaku penerima, sementara terduga pelaku pembuat skenario masih dimintai keterangan/saksi oleh pihak kepolisian direktorat reserse kriminal polda bengkulu (18/01/2023).


Menurut keterangan kepala desa sipang ketenong kecamatan kerkap inisial 'Ag, 2 oknum  wartawan tersebut meminta data dana desa (DD) mulai tahun 2020 hingga saat ini tahun 2023, data yang diminta melalui atas nama dinas kominfo bengkulu utara hingga meminta uang 10 juta rupiah, akhirnya kami kumpulan uang sebagai umpan (Jebakan) dengan memberi uang.


ditambahkannya, jika terbuka data desa, wilayah kecamatan kerkap tidak menutupi kemungkinan data desa & kecamatan lain akan dibuka oleh oknum wartawan ucap 'Ag. 'pertanyaanya, kenapa kades tersebut data DDnya tidak mau dibuka ?. 


Menanggapi adanya informasi terkait oknum kades desa sipang ketenong wilayah kecamatan kerkap, ketua DPD serikat pers republik indonesia (SPRI) provinsi bengkulu 'Aprin Taskan Yanto, SE. M.,Si yang lazim dipanggil gundul ini mengatakan, berdasarkan bukti pengakuan percakapan oknum kades inisial 'Ag yang sudah beredar luas saat terjadi 2 oknum wartawan inisial ER & WW kuat dugaan oknum kades dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang (UU) pidana karena ada indikasi memaksakan pidana terhadap oknum wartawan tersebut paparnya.


Dilanser & dikutip dari media kilas bengkulu ketika ditanya melalui via whatsapp terkait rencana mengumpan apakah tidak jebakan ? oknum kades tersebut tidak berani mengungkapkan & tidak mampu untuk memberikan hak jawab.  "( Samsudin )"

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020