INDONEWSTV.CO.ID - Peserta dihadiri kepala dinas Kominfo, kepala badan Kesbangpol, Kabag hukum, Setda, perwakilan PWI, perwakilan SPRI, perwakilan SMSI, perwakilan FMOK kabupaten kaur.
Rapat pembahasan terkait lahirnya peraturan bupati (Perbup) nomor 99 tahun 2022. Pemda kaur siap merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 99 tahun 2022 terkait publikasi tahun 2023.
Feri Hera karnida S.IP salah seorang wartawan mengatakan kepada peserta yang hadir di ruangan command center menyampaikan:
1: Diperbolehkan beberapa media
yang dinaungi
2: Tidak diharuskan verifikasi
dewan pers
3: Serta perbedaan jarak kretria
jumlah MOU & nominal antar
perusahaan media maupun
awak media.
Yang pada intinya setiap usulan harus di akomudir semua setiap usulan awak media imbuh "Fery.
Kesepakatan bersama antar pimpinan media & awak media menimbulkan hasil yang positif, Pemda kaur dalam hal ini wakili Kominfo, satpol PP, Kabag hukum & Setda siap untuk Mengkader apa yang diingini awak media, ini adalah bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap rekan - rekan pimpinan media & awak media yang ada dikabupaten kaur. ucap "Jarnawi. "( Samsudin )"