Lahirnya Perbup 99 Tahun 2022 Dinilai merugikan insan Pers, Diminta revisi.

 


INDONEWSTV.CO.ID  -  Lahirnya peraturan bupati (Perbup) nomor 99 tahun 2022 dinilai merugikan insan pers, diminta revisi.


Lahir & beredarnya peraturan Bupati nomor 99 tahun 2022, pimpinan media online & awak media online kabupaten kaur diresahkan dengan peraturan yang sudah disahkan.


Hari ini (13/12/2022) para pimpinan media online & awak media online kabupaten kaur, provinsi bengkulu gelar musyawarah di kuliner bintuhan terkait perbup 99 tahun 2022.


Menurut 'Aprin Taskan Yanto pimpinan media Indonesiadetik

com dalam penyampainya mengatakan, kita tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi lahirnya peraturan Bupati nomor 99 tahun 2022 ini, kita harus kompak untuk meminta bupati kaur H. Lismidianto SH.MH mengadakan audisi terhadap insan pers yang ada dikabupaten kaur.


Lanjut Aprin, kita meminta perbup nomor 99 tahun 2022 harus direvisi. perbup ini merugikan kita para insan pers & tidak ada keadilan serta bertentangan dengan peraturan diatasnya, sehingga untuk itu kita hadir hari ini bertumpu demi kepentingan awak media terkait publikasi.


ditambahkan Aprin, publikasi tahun 2022 ini saja sudah jelas-jelas tidak ada keadilan, contohnya banyak awak media yang tidak dapat publikasi, salah satunya Samsudin & Simarjhon satupun tidak dapat, masih banyak rekan-rekan awak media yang tidak dapat. maka kita minta sama bupati kaur copot kepala dinas Kominfo 'Jarnawi.


Sambung Simarjhon, hanya segelintir media yang terakomodir, ini perlu direvisi perbup yang telah dibuat itu salah satu poin harus UKW & SKW ini jelas-jelas merugikan kita awak media.


Disisi lain dapat juga kita pertanyakan, apakah melalui perbup nomor 99 tahun 2022 yang legalitas media sudah terakomudir itu akan mendapatkan publikasi ? ujar 'Simarjhon.  "( Samsudin )"

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020