Disaksikan Kapolsek Muara Batang Gadis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sostro Efendi dan ratusan ibu-ibu pengajian, sejumlah terduga pengedar narkoba di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), teken surat pernyataan.




INDONEWSTV.COM- Disaksikan Kapolsek Muara Batang Gadis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sostro Efendi dan ratusan ibu-ibu pengajian, sejumlah terduga pengedar narkoba di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), teken surat pernyataan.


Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para terduga bandar narkoba dituliskan, mereka berjanji untuk tidak akan memegang, memakai dan mengedarkan narkoba di wilayah Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis

Adapun inisial para terduga pengedaran narkoba tersebut : TZ, E, LI, B, J, AM, W, D, M, Z, LA dan di tanda tangani oleh 6 orang saksi.



Berikut kutipan pernyataan yang ditandatangani oleh terduga pengedar narkoba


Pertama, apabila para terduga pengedar narkoba tersebut melanggar perjanjian. Maka mereka bersedia untuk Didenda sebesar Rp100 Juta.



 

Kedua, diusir dari Desa Tabuyung, Ketiga, apabila terduga tidak sanggup membayar denda maka rumah beserta aset-aset sebagai jaminan akan disita.




 

Ke-empat, apabila para terduga yang menandatangani surat pernyataan tersebut ketahuan memegang, memakai dan mengedar narkoba jenis apapun, maka siap dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Surat perjanjian tersebut di buat pada hari senin tanggal (3/1/2022) di Desa Tabuyung. Sayangnya, Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Sostro Efendi, belum memberikan keterangan terkait surat pernyataan tersebut hingga berita ini di turunkan.(**)

Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020