INDONEWSTV.COM - Sat Resnarkoba Polresta Padang menangkap tiga orang pria inisial EM (32), AR (35) dan RD (29) pada Minggu (7/11) di jalan Pasir Purus Atas Rt 002 Rw 004 Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedi Ardiansyah Putra melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar kepada awak media ini, pada Minggu (7/11).
"Ketiganya merupakan pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Ganja," kata Ipda Adha Tawar.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca yang terpasang karet kompeng, pipet dan kaca pirek yang masih berisikan sisa pakai Narkotika jenis Shabu, satu korek api gas atau mances yang terpasang kertas timah.
Ada juga dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu, satu buah pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok Shabu, satu unit timbangan digital warna hitam lalu satu plastik warna hitam yang berisikan batang, ranting, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan kertas vapir dan satu unit Handphone android merk OPPO warna Gold.
"Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ialah 1,48 gram," sebut Ipda Adha Tawar.
Adha Tawar menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu dan ganja, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku," jelas Adha Tawar.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit II Unit I Ipda Fikri Rahmadani. (AdF)