INDO NEWS TV CO ID. PALEMBANG. Pembangunan jalan poros yang ingin masuk ke kampung
PEDADO BUNGKUK tepatnya di RT 21 Kelurahan KERAMASAN Kecamatan KERTAPATI PALEMBANG Sumatera selatan 19/09/2024.
jalan tersebut tidak tau berapa panjangnya berapa lebarnya dan berapa ketebalan cornya dan juga berapa anggarannya namun dilihat dilapangan ketebalan cornya sudah melanggar aturan.
Berdasarkan tinjauan dilapangan cor an tersebut bukan pula ambil panjang sekali gus namun itu adalah tabal sulam dan ketebalannya sudah pasti berkurang, disebabkan ketebalan mengikuti perataan yang awal dan akhir atau yang ujung dengan yang pangkal, maka terjadilan bangunan tersebut dinyatakan adanya MAR AP.
Kemudian kami selaku media sosial kontrol terhadap suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah, disini tidak tau asal usul bangunan, apakah Pembangunan tersebut berasal diri dana APBD apakah dari APBN, setelah kami lihat lihat tidak ada keterbukaan terhadap Publik, sedang kan berdasarkan UNDANG UNDANG Nomor 14 tahun 2018 diharuskan setelah bekerja Papan plank inpormasi ( Proyek ) sudah terpasang, agar supaya ada keterbukaan terhadap Publik.
Maka dari itu kami selaku media diharapkan kepada Pemerintah terutama PU PR baik kota Palembang maupun Propensi diharapkan ditinjau ulang dilapangan apakah seperti itu suatu pembangunan yang dikerjakan, yang tidak jelas Pemborong,maupun pekerjaannya dianggap tidak sesuai dengan aturanya, sebab pengecoran jalan tersebut hanya tambal sulam bukanya pengecoran peningkatan jalan atau berdasarkan speek pekerjaan serta diharuskan diberi sangsi yang jelas.
Ketika itu pula para wargapun merasa resah kalau pekerjaan seperti ini kamipun bisa, tidak usa melalu tender atau pemborong yg tidak tau rimbahnya.seakan akan dianggap jalan ini adalah jalan Desa saja yang dikelola oleh warga desa. Ungkap para warga sekitarnya.
Tim red indo news tv.