indo news TV Minggu 26 Mei 2024. pasir baru adalah salah satu daerah pesisir pantai yang terletak di nagari pilubang kecamatan sungai limau kabupaten Padang Pariaman.
kawasan ini kerap terjadinya abrasi pantai yang merugikan masyarakat pasir baru,oleh sebab itu masyarakat pasir baru menginginkan wali korong yang bisa tampil disetiap waktu dan bisa mengurus kampung,dan bukan sebaliknya, sehingga masyarakat pasir baru menuntut penggantian wali korong kekantor wali nagari pilubang.
pada bulan Januari 24 yang lalu masyarakat pasir baru mendatangi kantor nagari pilubang degan agenda untuk pemberhentian wali korong pasir baru yang bernama Alvin Arafat, masyarakat pasir baru berharap walikorongnya secepatnya di nonaktifkan karena begitu banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,sesuai degan fungsi wali korong dalam perundang undangan yang berlaku antara lain.
1.tidak berdomisili di
pilubang (pasir baru)
2.kegiatan dikorong pasir
baru jarang datang
diantaranya
a.acara pemuda
b.acara olah raga
c.acara kematian
d.masyarakat
menghubungi tidak
diangkat
e.masyarakat susah
memintak tanda
tangan dalam
pengurusan surat -
surat.
sudah berjalan 3 bulan tetapi walinagari pilubang belum ada memberikan sinyal dan harapan kepada masyarakat pasir baru dalam hal pengaduan pemberhentian wali korong pasir baru tersebut.
saat awak media menghubungi lewat WA tentang permasalah tentang walikorong pasir baru,wali nagari pilubang tidak mengeluarkan setmen apa - apa,lalu awak media menemui salah satu masyarakat pasir baru untuk diwawan carai,dia membeberkan fakta - fakta yang terjadi di lapangan ,dan dia juga berpesan seandainya walinagari pilubang tidak memenuhi tuntutan dari masyarakat maka masyarakat akan melaporkan ketingkat yang lebih tinggih degan bukti yang tertera dan tanda tangan masyarakat yang menginginkan pemberhentian wali korong pasir baru.