PALEMBANG. INDO NEWS TV CO ID. Polsek KERTAPATI bersama tim POLRETABES OPStelah berhasil mengungkap kasus perkara diduga tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan ABIKISNO COKRO SUYOSO RT 023 RW 005 Kelurahan KEMANG AGUNG Kecamatan KERTAPATI KOTA PALEMBANG .Sumatera selatan.
Menurut kronologis kejadia pada hari JUM'AT pada tanggal 23/02/2024.diperkirakan pada pukul17,00 wib.
Kasus ini turut melibatkan para pelaku;
1. IMAM BASARI bin A. BADARUDIN.
2. MARHAN bin DAUT.
Sedangkan yang menjadi korban adalah ADIOS PRATAMA bin CORNELISD.
Berdasarkan keterangan korban berselisihan paham dengan pelaku IMAM BASRI karna ada suatu pecahan BATU yang menghalangi jalan masuk kearah rumah pelaku ( IMAM BASARI ).Sehingga korban marah marah lalu menampar pipi pelaku IMAM BASARI, Kemudian pelaku pulang kerumah, rupanya pelaku datang lagi ke TKP, namun diperjalanan IMAM BASARI sudah di iringi oleh MARHAN sambil membawa sebilah senjata tajam berupa PISAU.
Disaat itu keduanya terjadilah cekcok mulut , sehingga korban mendorong tubuh pelaku IMAM BASARI namun MARHAN ikut membalas juga mendorong tubuh korban, sehingga IMAM BASARI mengayunkan PEDANG kearah tubuh korban dibagikan belakang, akan tetapi korban tidak mengalami LUKA, ketika itu mata lancip pedang tersebut ditancapkannya ke tanah, lalu kemudian pelaku mengayunkan pedangnya kembali kearah tangan korban, mengakibatkan tangan korban terluka bersimbah darah.
Lantas kemudian pelaku MARHAN ikut juga mengibaskan PISAU nya , sehingga tubuh korban berputar putar lalu terjatuh tertelungkup,hingga IMAM BASARI kembali lagi menggunakan pedangnya kearah tubuh korban berkali kali.
Berdasarkan kesigapan Aparat kePolisian mendengar mendapat laporan tersebut,KAPOLSEK KERTAPATI beserta tim gabungan SAT RESKRIM POLRETABES OPS lebih kurang 6 jam Alhamdulillah kedua pelaku dapat diamankan beserta barang bukti Satu bilah Sajam jenis Pedang satu sarung pedang dan satu senjata tajam sejenis PISAU, namun kini sudah diamankan di MAPOLSEK KERTAPATI demi proses HUKUM lebih lanjut, ungkap IPTU ANGGA KURNIAWAN saat dikonpermasi oleh awak media.
Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbedah yaitu IMAM BASARI diamankan dikediaman saudaranya di TALANG KELAPA , sedangkan MARHAN diamankan dikediamannya, keduanya semuanya tidak ada perlawanan.
Diduga keduanya melanggar primer pasal 340 KUHP jonto 170 Ayat ( 2 ) ke 3 KUHP. ungkap Kapolsek.
Jurnalis Sumsel Symb br/ Amr ST Sgg.