WWW INDO NEWS TV CO ID. Sekarang ini mungkin banyak masyarakat yang bertanya berapa nian gaji Kepala Desa ( KADES )ketika pencalonan dan masa kampanye Kepala Desa sampai mengeluarkan dana terlalu besar demi akan menjadi Kepala Desa ( Kades ).
Namun setiap Pilkades antusiasnya begitu banyak, apalagi ingin menjadi SEKDES, beserta PERANGKAT DESA.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
GAJI yang diberikan kepada KEPALA DESA, SEKDES, dan PERANGKAT DESA, dianggarkan dalam APBD DESA yang bersumber dari ADD ( Anggaran Dana Desa ).
Umpama Gaji Kepala Desa Rp 2.426.640.- setara 120% dari Gaji PNS golongan II,/a, lalu tentang SEKDES umpama Rp 2.224.420.- setara 110% dari Gaji PNS. golongan II/a dan begitu juga tentang Gaji PERANGKAT DESA lainya .
Umpama Gaji Perangkat Desa Rp 2.022.200.-setara dengan PNS golongan II/a.
KEPALA DESA, SEKDES, dan PERANGKAT DESA juga menerima penghasilan lain selain GAJI tetap.
Penghasilan belanja Desa, sebagai mana dimaksud diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan TANAH BENGKOK dalam istilah lain, bunyi pasal 100 ayat ( 2 ).
PP ini menegaskan pengelolaan tanah bengkok sebutan lain ,digunakan TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKDES, dan PERANGKAT DESA. dalam APBDES belanja Desa ,dimana paling sedikit 70% ,anggaran belanja Desa, dan untuk insentif RT,RW, pemberdayaan masyarakat Desa, lalu sisanya 30% Dari Anggaran untuk tunjangan kepala Desa,sekdes, dan Perangkat Desa lainya serta tunjangan oprasional BPD Desa.
Pada revisi UU DESA untuk meningkatkan kinerja dan kwalitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa agar Sejahtera ,Kades,Sekdes, perangkat Desa lainya.ber arti uang tersebut bukan menjadi mayoritas Kepala Desa.
Tim Red
Indo news TV CO id