UU Nomor 5 Tahun 2014Pasal (1), Sistem Merit Didefinisikan Sebagai Kebijakan& Manajemen ASN.


Kaur;https//Indonewstv.co.id - sekretaris daerah, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M menghadiri audiensi pelaksanaan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) diseluruh pemerintah kabupaten/kota yang ada diwilayah provinsi bengkulu diballroom hotel mercure bengkulu rabo, (22/02/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh sekretaris daerah provinsi bengkulu, Dr. Drs. Hamka Sabri, M.M, yang dihadiri oleh asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah (1) mugi syahriadi serta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota & seluruh kepala badan kepegawaian daerah se-kab/kota.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal (1) tentang aparatur sipil negara (ASN) sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan & manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, & kinerja, yang diberlakukan secara adil & wajar tanpa diskriminasi.

Sebagai penjabaran agenda prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit yang ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, diantaranya;

1; peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, & reformasi birokrasi.

2; peningkatan inovasi & kualitas pelayanan publik.

3; penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis merit.

"( Samsudin )"
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020