INDO NEWS TV CO. ID SUMSELMenurut keterangan wali murid. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Prabumulih Kecamatan Prabumulih Timur Kotamadya Prabumulih Propinsi Sumatra Selatan
menjual buku LKS yang dilakukan oleh okmum Kepala Sekolah dan guru kelas. Hal itu di kelukan 'B' salah seorang wali murid SMP Negeri 8 Prabumulih,
menurutnya pihak sekolah membuat kebijakan masih membebankan biaya pembelian Buku LKS dengan harga Rp14000; perbuku sebanyak 8 mata pelajaran
sedangkan dana Bos di kelolah untuk apa, dan buku yg ada di perpustakaan sekolah digunakan untuk apa,apa lagi jumlah muridnya 500 orang lebih.
Diketahui dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI pasal 181a peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
yang menyatakan Pendidikan dan tenaga kependikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku LKS
Saat mau di konfirmasi kepala sekolah SMP Negeri 8
Prabumulih Hj IDAWATI. S. Pd belum memberi jawaban,
disebabkan ibu IDAWATI.S.pd.tidak berada ditempat,maka kami awak Media Indo News TV berkunjung ke sekolah tersebut tidak ada hasil kemupakatan.
Kami harapkan kepada dinas pendidikan kota Perabumulih kiranya dapat mengambil tindakan tegas,jangan sampai wali murid menjadi beban tandasnya.
Syamsul. Bahri TIM SUMSEL