INDONEWSTV CO.ID - Indonesia mendapat gugatan dari WTO terkait larangan ekspor mineral mentah. Kebjikan larangan ekspor ini di nilai telah melanggar aturan sebagai negara yang bergabung ke dalam word Trade Organization.
Kebijakan yang di ambil Indonesia ini di anggap akan menganggu ekonomi negara uni eropa, di karenakan negara eropa merupakan negara industrialis dan dimana masyarakatnya bekerja di pabrik pengolah mineral mentah dari Indonesia, jika larangan ekspor ini di berlakukan maka akan banyak pabrik-pabrik yang akan tutup dan para pekerja akan kehilangan pekerjaan. Ucap presiden Indonesia Jokowi Dodo.
WTO memberikan gugatan terhadap kebijakan yang di keluarkan pemerintah indonesia.
Sebagai respon dari gugatan tersebut, pemerintah Indonesia sempat mengajukan banding terkait gugatan yang di berikan oleh WTO.
Adanya aturan terhadap suatu negara dalam bertindak tentu membatasi kedaulatan Indonesia terhadap hak negara dalam mengambil keputusan untuk kepentingan perekonomian negara. Terlebih bagi negara yang tergabung ke dalam Word Trade Organization ini.
Tentunya setiap keputusan yang di ambil oleh Indonesia akan berdampak baik ataupun bisa juga berdampak yang kurang bagus. Dengan bergabungnya Indonesia ke WTO juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjalin hubungan multilateral di bidang ekonomi dengan negara-negara di dunia terutama negara yang tergabung dalam WTO, tentu sudah kewajiban setiap anggota untuk mengikuti setiap aturan yang berlaku namun tentu tanpa adanya intervensi dari salah satu anggota tidak merugikan setiap negara.
Pemerintah Indonesia sendiri, tetap memberlakukan pajak ekspor untuk setiap kegiatan ekspor. Kemudian pemerintah juga melakukan penyelesaian secara bilateral. Pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan dan membuat diplomasi dengan saling tukar menukar nota legalitas. "kemudian juga saling memberikan argumentasi ekonomi karena terkadang, ok ini tidak sesuai dengan kesepakatan tetapi memberi manfaat bukan hanya bagi Indonesia tapi juga bagi negara yg menggugat atau bahkan bisa pakai pendekatan politik dengan berbagai macam cara diplomasi".
Saat ini, ada 15 negara yang mengklaim hak pihak ketiga dalam gugatan tersebut, yakni Brasil, Kanada, Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Taiwan, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.
Pihak ketiga dalam sebuah gugatan biasanya entitas yang memiliki kepentingan substantif dalam gugatan yang sedang berlangsung atau terdampak dari hasil gugatan tersebut. Negara yang mengklaim pihak ketiga dapat memberikan opini terhadap gugatan tersebut tanpa harus bertanggung jawab terhadap dampaknya.