INDONEWSTV.CO.ID - Apa yang bisa disembunyikan saat ini. Semua terbuka. Nyaris tidak ada batas. Bahkan Orang melakukan publikasi sesuai standar dan kemampuannya melalu saluran tidak ada masalah sebab memiliki fasilitas. Inilah eranya era digitalisasi. Cuman harus diingat perbedaan dengan orang yang mempublikasi melalui saluran masing-masing apakah dilindung undang-undang/aturan baku penulisan, kode etik dan profesi.
Boleh saja polisi melakukan penyamaran dan masuk atau menyusuf di institusi pers. Bekerja layaknya seorang jurnalis tetapi mereka emban dua misi. Misi pertama untuk institusi pers kedua di kepolisian. Maka disini tidak lagi murni menjalankan profesi. Sebab ada kepentingan yang dibawa. Bukan murni kepentingan publik. Maka dewan pers perlu mempertanyakan media tempat bekerja sang polisi itu. Untuk melihat karya-kaya yang dipublikasikan. Tidak ada masalah sih ia menyusup. Cuman satu, wartawan kalo sudah keluar dari koridor untuk menyuarakan kepentingan publik maka ia tidak akan bisa netral.