Pesisir Selatan – Polsek Koto XI Tarusan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB,
setelah keduanya sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena dicurigai melakukan percobaan pencurian. Kedua pria tersebut diidentifikasi berinisial MF (22) dan FN (24), keduanya berasal dari Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
Awalnya, MF dan FN diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas di Kampung Barung-Barung Belantai karena gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan
untuk diinterogasi terkait dugaan percobaan pencurian. Namun, karena gerak-gerik mereka yang tetap mencurigakan, Kapolsek Koto XI Tarusan memerintahkan penggeledahan badan dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Dengan disaksikan oleh Wali Nagari dan Ketua Pemuda setempat, polisi menemukan satu buah kotak rokok di dalam helm milik MF. Setelah dibuka, kotak rokok tersebut berisi satu paket sedang sabu, ganja kering, empat lembar kertas papir, sebuah kaca pirek, jarum, dan gunting. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik FN, yang merupakan sisa dari barang yang telah dijualnya di Muko-Muko, sementara ganja kering adalah milik MF.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS, telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan mendalam, tes urine, penimbangan barang bukti, pengujian di BPOM, dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.TEAM