BANYAK PANGLONG MINI DIDESA SUAK BATOK DIDUGA ELEGAL TIDAK ADA SURAT IZIN USAHA.

Yo Ki hujan di pasa

OGAN ILIR INDO NEWS TV CO ID. Banyak terdapat panglong  penggergajian kayu mini  yang menggunakan gergaji tampah, kayu yang digesek  panjangnya berkisaran dua meter atau lebih ,sering disebut kayu palet namun sebaliknya kayu tersebut ada yang menjadi papan dan ada yang menjadi kayu persegian untuk dijadikan Kusen dsb. 

Panglong  tersebut terletak di desa  SUAK BATOK Kecamatan INDRALAYA UTARA  Kabupaten OGAN ILIR Sumatera selatan. 15/04/2025.


Berdasarkan keterangan dari warga desa SUAK BATOK, Panglong tersebut tidak mempunyai izin usaha sama sekali, apa lagi panglong nya keberadaan nya terletak didepan rumah dan ada yang disamping rumah pengusaha itu sendiri, maka kami selaku penduduk desa SUAK BATOK merasa terganggu dengan adanya suara mesin gergaji  tampah yang setiap hari bekerja, kalau selama tadinya kami bisa tidur siang kalau tidak aktifitas kerja namun sekarang tidak bisa istirahat. 

Dalam keterangan para warga selanjutnya bahan mentah ( balok gelondongan ) bukannya berasal dari hulu sungai melainkan kayu tersebut dari daerah MUARA ENIM seperti dari Kecamatan LEMBAK, GELUMBANG, SUNGAI ROTAN ,bahkan ada yang dari Kecamatan  BELIDO DARAT dan ada juga dari Kabupaten PALI .

Bahan baku ( balok gelondongan) tersebut diangkut memakai TRUK  melewati jalan KABUPATEN yang baru saja di agrigat oleh pemerintah namun kini kondisi jalan mulai berguyur bergelombang dan berlobang apa lagi jalan desa sudah mulai belumpur dan digenangai air.

Mendengar keterangan dari warga desa SUAK BATOK. semua panglong yang ada di desa tidak ada SURAT IZIN USAHA dari KEPALA DESA SETEMPAT apalagi surat izin dari dinas dinas terkait baik kecamatan maupun  Kabupaten.  

Berdasarkan UU yang mengatur perizinan berusaha UU NO 11TH 2020 tentang cipta kerja.
PP NO 5 TH 2021 berbasis resiko kerja.
PP NO 6 TH 2021 tentang usaha daerah. 
PM Perdagangan RI NO 77 TH 2018 bidang perdagangan  serta PP NO 70 TH 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja.


Diharapkan kepada Dinas kehutanan, maupun Dinas lingkungan Hidup CAMAT, BHABISA, BHABINKAMTIMAS ,Kiranya dapat diusut tuntas  pendiri panglong semacam ini jangan sampai menjadi resah para warga sekitarnya dan menghancurkan pembangunan inprastruktur jalan yg sudah dibangun.namun sebaliknya ketika kami ingin menanyakan tentang izin usaha terhadap kepala desa SUAK BATOK, beliau lagi tidak ada ditempat, Tandasnya. 


Tim indo news tv sumsel.
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020