Diduga Tak Memiliki Izin, Galian C di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Banyu Asin 1 Kabupaten Banyu Asin


Banyu Asin , Indonews TV | Kegiatan Pemambangan galian C Ilegal Di Desa Sungai Dua  Kecamatan Rambutan Banyu Asin 1 Kabupaten Banyu Asin .Terindikasi tidak punya izin seolah olah kebal hukum,sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tampa ada rasa cemas oleh pemiliknya (H Saini) 

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum menantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) 

 Dari pantauan awak media,Selasa 07.01.2025.Tambang galian c ini Berlokasi didesa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Banyu Asin 1 Kabupaten Banyu Asin. 

Diketahui sudah lama beropasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitarnya 

Menurut impormasi yang di himpun awak media sudah satu bulan lebih beroperasi, ironisnya pemilik galian C tersebut acukan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan. 

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan, namun penambangan galian C . Yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi di Desa Sungai DuaDua. 

 Berdasarkan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa izin usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat di pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar 

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161UU No 4 Tahun 2009

Salah satu masyarakat setempat ketika di mintai keterangan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan ini karna masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan lingkungkan yang di sebabkan adanya galian C tersebut, pungkasnya

Pewarta, Syamsulbahri | Indonews tv
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020