Banyu Asin, Indonews TV |
Marakanya penimbunan CPO (Crude Palm Oil) di wilayah Hukum Banyu Asin Di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin yang diduga ilegal, yang di kelolah oleh Robet,yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos Supri
Sumber informasi yang dirangkum oleh awak media Indo News TV gudang yang berlokasi di pinggir jalan Tebok an yang tidak jauh dari jalan Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin ini, dengan leluasa menampung Bahan Minyak
Crude Palm Oil (CPO) tersebut, berasal dari mobil Tangki CPO Dam Truk Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada pagi, siang sore malam hari, hampir setiap hari dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Sabtu(29 09 2024)mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.
“Bisnis penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan Melawan Hukum
Untuk itu Diharapkan POLDA Sumatra Selatan Melalui POLRES Banyu Asin dapat menindak lanjuti penampungan(Penadahan)
Gudang CPO yang diduga Ilegal tersebut milik Supri yang masih beroperasi
Padahal aktivitas Penampungan CPO yang tidak mempunyai izin, Sudah jelas Melanggar Hukum pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHP dan Pasal 374 dan Pasal 372,Jo 53 KUHP
Pewarta, Syamsulbahri | Indonews tv