MUSI BANYUASIN. INDO NEWS TV CO ID. Telah terjadi kebakaran lahan perkebunan Sawit pada tanggal 31/7/2023.diwilayah Desa PULAU GADING Kecamatan BAYUNG LINCIR Kabupaten MUSI BANYUASIN ( MUBA ) Sumatera Selatan. 01/08/23.
Menurut keterangan salah satu warga lahan tersebut diduga milik PT SBN. Yang bergerak dibidang PERKEBUNAN SAWIT. ( PALESMA).
Dalam hal ini kami dari pihak media mendengar keterangan Nara sumber atau pemerintah Desa PULAU GADING, kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal (31/7/2023) bahwa lahan tersebut diduga masih masuk dalam kawasan PT SBN.
Menurut keterangan Pemerintah Desa Lahan yang dimakan oleh SIJAGO MERAH. .memang tidak diurus atau tidak dirawat oleh PT SBN, Pada hal lahan tersebut masih masuk kawasan atau wilayah PT SBN.kata Pemerintah Desa PULAU GADING.
Maka dalam hal ini kepada pihak perkebunan dikenakan sanksi secara tegas dilarang dalam UU tentang kebakaran Hutan dan lahan.
Aturan dalam beberapa UU NO 41 TH 1999.Tentang Kehutanan, UU NO 32 TH 2009 PPLH. dan UU NO 39 TH 2014. tentang Perkebunan.
Pasal penjerat Pelaku Pembakaran Hutan dalam UU Kehutanan pasal 78 Ayat 3. UU NO 41 TH 1999 dan pasal lainnya yaitu pasal 4 , pasal 69 Ayat 2 Hurup h sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH, Sanksi pelaku pelanggaran kebakaran Hutan dan Lahan akan dijerat Pasal 108 UU.
Dari pihak PT SBN mengatakan bahwa sumber SIJAGO merah berasal dari PT APL yang berada diperbatasan PT SBN.
Asal sumber api berasal dari drone PT RHM. kata MENEGER PT SBN saudara ARIF.
Diharapkan kepada pihak yang berwajib, KORAMIL, BABINSA, BABINKANTIBMAS. dan parah Aparat yang terkait seperti CAMAT. KADES dan DINAS KEHUTANAN . dapat ditinjau dilapangan mana yang benar manapun yang salah . Ungkapanya.
Tim Red INDO NEWS TV CO ID.